BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya untuk
menikah, karena dalam pernikahan atas rumah tangga terdapat
kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaan-manfaat yang bisa dirasakan oleh individu
maupun masyarakat. Berdasarkan ayat Al-Quran surah Ar-Rum:21 bahwa seseorang
mempunyai hak untuk menikah dan berkeluarga, dan Allah pun menciptakan umatnya
berpasang-pasangan dan yang demikian itu benar-benar tanda bagi kaum yang
berfikir. Allah telah menciptakan dalam diri setiap makhluknya dorongan untuk
menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing ingin mempertahankan
eksistensi jenisnya, dari sini Allah menciptakan pada diri mereka naluri
seksual.
Allah mensyariatkan bagi manusia
perkawinan, agar kekacauan dalam pikirannya dan gejolak