Jumat, 19 Desember 2014

hukum nikah sirri, nikah beda agama, nikah saat hamil, nikah lewat telephon dan internet

BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah, karena dalam pernikahan atas rumah tangga terdapat kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaan-manfaat yang bisa dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Berdasarkan ayat Al-Quran surah Ar-Rum:21 bahwa seseorang mempunyai hak untuk menikah dan berkeluarga, dan Allah pun menciptakan umatnya berpasang-pasangan dan yang demikian itu benar-benar tanda bagi kaum yang berfikir. Allah telah menciptakan dalam diri setiap makhluknya dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenisnya, dari sini Allah menciptakan pada diri mereka naluri seksual.
Allah mensyariatkan bagi manusia perkawinan, agar kekacauan dalam pikirannya dan gejolak